Gara-gara Kecelakaan, Polisi Tulungagung Ungkap Penyelundupan Ribuan Benur

Tulungagung - Kepolisian Resort Tulungagung mengungkap aksi penyelundupan ribuan anak lobster atau benur yang dikirim dari wilayah perairan selatan Trenggalek. Pengungkapan dilakukan secara tidak sengaja setelah mobil penyelundup terlibat kecelakaan lalu lintas. 

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti 10.400 ekor benur yang dikemas dalam 54 kantong plastik beroksigen.

"Masing-masing kantong berisi sekitar 200 ekor benur. Selain barang bukti kami juga mengamankan satu orang tersangka W, warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo Trenggalek. dia ini sebagai pengepul atau pemilik lobster itu," kata Mustijat saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Minggu (18/3/2018). 

Pengungkapan ini bermula dari kasus kecelakaan lalu lintas di Desa Gebang, Kecamatan Pakel Tulungagung, antara sepeda motor Honda Scoopy AG 6092 RBV yang dikemudikan Suwito Wahyu Diono warga Desa Gesikan Tulungagung melawan mobil Toyota calya AG 1294 YI yang dikemudikan Doni Setyawan, warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Trenggalek. 

Dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor, Suwito meninggal dunia sedangkan Doni Setyawan beserta penumpangnya Mei Susanti mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. 

Saat dilakukan penanganan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, polisi menemukan dua kardus berisi 54 kantong benur di dalam mobil Calya. Dari situlah petugas langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse dan Kriminal guna dilakukan proses lebih lebih lanjut. 

AKP Mustijat menambahkan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan tersangka W, selaku pengepul atau pemilik ribuan bayi lobster. Tersangka ditangkap saat yang bersangkutan hendak menanyakan kasus kecelakaan lalu lintas di Polres Tulungagung. 

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka, bayi lobster ini didapatan dari warga yang ada di wilayah Kecamatan Munjungan. Untuk harga bayi loster ini diperkirakan mencapai Rp90 juta," ujar Mustijat. 

Perwira pertama ini menambahkan, tersangka diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman benur secara ilegal ke wilayah Tulungagung. Dalam menjalankan bisnis tersebut, terangkan menerapkan sistem pengiriman secara estafet dan terputus. 

"Misalkan dari Trenggalek tersangka mengirimkan melalui kurir ke Tulungagung, nanti di lokasi transaksi sudah ada orang yang menerima, kemudian dipindah lagi ke kendaraan lain dan terus seperti itu," imbuhnya. 

Untuk sementara polisi masih menetapkan satu orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinnan pihaknya juga akan menambah tersangka lain. Salah satu yang berpotensi akan dijerat adalah orang yang bertugas mengantarkan benur tersebut. 

"Sekarang masih satu tersangka yakni pengepulnya itu, untuk transporter atau kurirnya bisa juga menjadi tersangka, namun sekarang yang bersangkutan masih menjalani proses hukum untuk kaus kecelakaan," kata Mustijat. 

Pihaknya mengaku akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap pengepul dan bandar penyelundupan benur yang lebih besar. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 16 dan 88 Undang Undang Perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »