Tulungagung - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung menangkap seorang kurir sabu-sabu di wilayah Kecamatan Ngunut. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 2,8 ons.
Kepala BNNK Tulungagung, AKBP Djoko Purnomo, mengatakan tersangka kurir sabu tersebut berinisial AW warga Desa Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Selain tersangka dan sabu, barang bukti yang turut diamankan adalah dua unit telepon genggam serta uang tunai Rp 100 ribu.
"Pelaku kami tangkap saat mengantarkan 2,8 sabu tersebut di wilayah Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut. Tersangka ini merupakan kurir yang diperintahkan oleh seorang pengedar BDK untuk mengirim sabu dari wilayah Surabaya ke Tulungagung," kata Djoko, Rabu (20/2/2019).
Narkotika kelas satu tersebut dibawa oleh tersangka dengan menumpang bus, sesampai di terminal Bus Tulungagung, AW diarahkan oleh seseorang pemesan untuk bergeser ke salah satu tempat di Desa Kromasan. Saat akan melakukan proses transaksi, petugas BNNK yang telah membuntuti langsung melakukan penangkapan.
"Untuk mengirimkan paket sabu-sabu tersebut tersangka AW mendapatkan upah dari bandar sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan harga 1 gram sabu ini Rp 1,4 juta, sehingga total 2,8 ons ini diperkirakan mencapai Rp 392 juta ," ujar Djoko.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Tahanan BNNK Tulungagung dan dijerat Undang-undang Narkotika.
EmoticonEmoticon