Tulungagung - Maryoto Birowo resmi dilantik menjadi Bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023 oleh Gubernur Jawa Timur menggantikan Bupati Syahri Mulyo yang kini menjadi terpidana korupsi.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung tersebut merupakan mantan birokat yang telah malang melintang di berbagai instansi Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi wakil bupati, Maryoto mengampu jabatan terakhir sebagai sekretaris daerah (sekda).
"Dulu adalah birokrat, terakhir itu sebagai sekda. Beliau juga pernah menduduki posisi sebagai Kabag Pembangunan, kemudian juga pernah menjabat sebagai kepala dinas pendapatan, kepala dinas pendapatan, kepala bappeda serta kepala dinas pendapatan," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tulungagung, Sudarmaji, Selasa (13/8/2019.
Saat menjabat sebagai sekretaris daerah, pada tahun 2013 Maryoto memutuskan untuk terjun ke dunia politik praktis dan mencalonkan diri sebagai wakil bupati mendampingi Syahri Mulyo. Pada 2013, pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo diusung oleh koalisi partai kecil yakni PKNU (5 kursi) Partai Patriot (2) dan PDP (1). Serta didukung sejumlah partai non parlemen lainnya.
Upaya terjun ke politik tersebut menemui jalan berliku, sang kandidat Bupati Syahri Mulyo mendapatkan sanksi politik dari PDIP berupa pemecatan sebagai kader, lantaran membelot dan mencalonkan bupati melalui partai lain.
Meski hanya diusung koalisi kecil, pasangan SahTo (Syahri Mulyo-Maryoto Birowo) berhasil melenggang menjadi pimpinan daerah dengan mempecundangi kandidat yang diusung PDIP dan PKB Isman-Tatang yang hanya memperoleh 15,65 persen suara, serta berada di bawah pasangan Bambang Adyaksa-Anna Luthfie yang mendapatkan 24,17 persen. Sedangkan calon petahana M Athiyah-Budi Setijahadi hanya memperoleh 15 persen suara.
Pada era kepemimpinan Syahri dan Martoyo, Pemkab Tulungagung mendapat berbagai penghargaan Satya Lencana Pembangunan di tahun 2016 dan 2017. Pasangan tersebut juga dinilai berhasil melakukan revitalisasi kawasan bantaran Sungai Ngrowo menjadi destinasi kuliner dan wisata yang kini dikenal sebagai Pinka atau Pinggir Kali.
Setelah lima tahun menjabat sebagai pasangan kepala daerah, Syahri-Maryoto kembali maju sebagai kandidat kepala daerah untuk periode kedua pada pilkada 2018. Namun kendaraan politik yang ditumpangi berubah, Syahri memilih kembali ke PDIP yang sempat memecatnya.
Di tengah hiruk-pikuk masa kampanye dan persiapan pencoblosan, badai politik menggegerkan Tulungagung, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka korupsi bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Di tengah memanasnya suhu politik, koalisi PDIP dan Partai Nasdem terus berupaya melakukan usaha pemenangan. Hasilnya pasangan SahTo memenangkan kontestasi pilkada dan menumbangkan pasangan Margiono-Eko Prisdianto yang diusung koalisi besar. Petahana Syahri Mulyo-Maryoto Birowo yang diusung PDIP dan Partai NasDem menang telak dengan memperoleh 356.201 suara atau 60 persen sedangkan rivalnya Margiono-Eko mendapatkan 237.775 atau 40 persen suara.
Usai memenangkan pilkada suhu politik Tulungagung terus menghangat, sebab sejumlah pejabat bolak-balik dipanggil KPK dalam kasus korupsi yang menjerat Syahri Mulyo dan kawan-kawan. Bahkan Sang wakil Maryoto juga sempat dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK. Rumah Martoyo juga pun tidak luput dari penggeledahan lembaga anti rasuah.
Di tengah bergulirnya proses hukum terhadap Syahri Mulyo, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan untuk melantik pasangan SahTo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung periode 2018-2023.
Syahri dan Maryoto akhirnya dilantik sebagai kepala daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri pada 25/9/2019 oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Namun jabatan Syahri sebagai kepala daerah langsung dinonaktifkan, lantaran yang bersangkutan bertatus sebagai tananan KPK.
Untuk menjalankan roda pemerintahan di Tulungagung Kemendagri menunjuk Maryoto Birowo sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Tulungagung sejak tanggal pelantikan.
Kasus korupsi itupun akhirnya bergulir hingga pengadilan dan Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain itu hak politik Syahri juga dicabut dalam kurun waktu lima tahun.
Setelah kasus hukum Bupati Syahri berkekuatan hukum tetap, Kemendagri akhirnya mengangkat Maryoto Birowo sebagai Bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023 menggantikan Syahri Mulyo.
Pelantikan dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Selasa, 23/8/2019.
EmoticonEmoticon