Trenggalek - Kepolisian Tulungagung mengamankan 29 tersangka dari 27 kasus kriminal selama operasi Sikat Semeru yang dilaksakan selama 12 hari. Dari puluhan kasus itu didominasi oleh pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan menduduki urutan pertama dengan jumlah 25 kasus. Sedangkan dua kasus lain adalah pencurian sepeda motor (curanmor) serta pencurian dengan kekerasan (curas).
"Jari dari 27 kasus, 25 diantaranya curat. Perkara tersebut rata-rata adalah pencurian telepon genggam. Makanya kami mengimbau masyarakat agar waspada dalam mengamankan barang berharga sehingga tidak mengundang aksi pencurian," kata Pandia, Senin (30/9/2019).
Untuk kasus curanmor terjadi di Jalan Pahlawan Kecamatan Kedungwaru, pelaku mengambil sepeda motor korban dari teras rumah, namun saat membawa kabur hasil curian tersebut pelaku justru tertabrak minibus. Sehingga pelaku langsung diamankan warga dan polisi.
Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan terjadi jalan raya Ngunut. Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor matic, meletakkan telepon genggamnya dilaci motor bagian depan.
"Pelaku yang mengetahui hal itu pelaku langsung mengambil secara paksa. Pelaku juga memukul korban," jelasnya.
EG Pandia menambahkan beberapa tersangka dalam kasus kriminal tersebut masih di bawah umur. Namun pihaknya masih memberikan keringanan dengan melakukan penangguhan penahanan hingga diversi.
"Puluhan tersangka curas, curat dan curanmor kami jerat dengan pasal 365 serta 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," imbuhnya.
Polisi berharap dengan Operasi Sikat Semeru 2019 tersebut angka kriminalitas di Tulungagung semakin menurun dan situasi keamanan semakin kondusif.
EmoticonEmoticon