Tulungagung - Lima orang sindikat pencurian spesialis barang-barang swalayan asal Jakarta diamankan polisi, setelah aksinya kepergok pemilik toko swalayan di Ngunut Tulungagung melalui rekaman kamera pengawas.
Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana Natsir, mengatakan dari lima pelaku, dua diantaranya masih anak-anak. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, diantaranya susu formula, puluhan minyak kayu putih, puluhan pembersih wajah, deterjen bubuk dan sejumlah barang bukti lain. Kini seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor polisi.
"Lima orang ini adalah DS (22), warga Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, MJ(35), warga Petamburan, Jakarta Pusat, R (21), IF (13) dan adiknya MA (11) warga warga Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Kompol Siti Nuriansana Natsir, Senin (4/11/2019).
Kejadian bermula saat kelima anggota sindikat pencurian tiba di toko Agung Mart milik Susanti Gunawan di Desa/Kecamatan Ngunut dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia B 1950 CMC. Para pelaku yang berpura-pura sebagai pembeli tersebut berkeliling di dalam toko untuk memilih barang.
Pelaku selanjutnya melakukan aksi pencurian dengan menyembunyikan sejumlah barang dagangan toko ke dalam baju maupun rok pelaku. Namun pencurian itu terpantau oleh pemilik toko melalui kamera pengawas CCTV.
"Pemilik toko langsung bergerak cepat dengan mengunci seluruh pintu, sehingga komplotan pelaku ini tidak bisa keluar," imbuhnya.
Korban atau pemilik toko selanjutnya menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan aksi pencurian tersebut. Polisi pun akhirnya menggiring lima pelaku ke Polsek Ngunut untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah beraksi di lima tempat berbeda, diantara dua toko di wilayah Tulungagung, Blitar, Pare Kediri dan Ponorogo.
Komplotan asal Jakarta tersebut bergerak dari ibu kota ke arah timur. Di setiap kota yang disinggahi, mereka selalu mencari sasaran toko swalayan. Dalam satu rangkaian aksi rata-rata tujuh toko.
Setelah beraksi mereka mengumpulkan hasil curian selanjutnya dikirimkan ke penadah di Jakarta melalui ekspedisi kereta api dua hari sekali. "Setiap kirim nominal barangnya rata-rata Rp 2 juta," kata salah satu pelaku, MJ.
Akibat perbuatannya, kini tiga pelaku ditahan di Polsek Ngunut dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf 4e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku anak-anak tidak dilakukan penahanan dan rencananya akan dilakukan diversi atau dikembalikan kepada orang tuanya.
EmoticonEmoticon