Tulungagung - Jajaran Polsek Ngantru Tulungagung menangkap seorang pelaku spesialis jambret yang telah lima kali beraksi di Tulungagung dan Trenggalek.
Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo, mengatakan tersangka Wawan Prasetyo (25) Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung ditangkap beserta barang bukti sepeda motor dan HP hasil penjambretan.
"Tersangka biasanya beraksi pada malam hari atau pada saat situasi sepi," kata AKP Puji Widodo, Selasa (9/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aksinya dengan sasaran pengendara motor perempuan yang membawa tas. Pelaku biasanya terlebih dahulu membuntuti korban.
"Setelah saat kondisi jalanan sedang sepi dan dirasa aman, maka pelaku ini langsung beraksi. Ia memepet korban dan langsung merebutbtas yang dibawa," ujarnya.
Tersangka sengaja memilih sasaran perempuan, karena dinilai lebih aman dan minim terjadi perlawanan. Namun aksi terangkat akhirnya terhenti setelah beraksi di wilayah Ngantru.
"Awalnya ada korban yang lapor ke kami, karena menjadi korban penjambretan. Saat itu korban hanya mengenali sepeda motor yang digunakan pelaku adalah Honda Beat berwarna putih," jelasnya.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah CCTV jalan raya. Hingga akhirnya polisi berhasil mengindentifikasi tersangka dan menangkapnya.
"Barang hasil penjambretan berupa HP sudah sempat dijual oleh pelaku ," imbuh Puji.
Sementara itu tersangka Wawan Prasetyo mengakui seluruh perbuatannya, bahkan ia juga mengaku telah beraksi di lima lokasi berbeda. "Sudah lima kali, di Tulungagung dan Trenggalek," ujarnya.
Ia mengaku hasil kejahatan tersebut dijual dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. "Saya melakukan ini karena terdesak ekonomi, utangya banyak," jelasnya.
Wawan menambahkan, dari lima kali beraksi, baru kali ini ditangkap polisi. Selain itu tersangka juga tidak pernah mendapatkan perlawanan yang ekstrem dari para korbannya "Sebelumnya belum pernah dipenjara. Kalau korban itu pernah ada yang jatuh satu kali," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polsek Ngantru dan dijerat Pasal 365 KUHP.